Minggu, 09 Maret 2014

KADAR MASA HAID


واقله يوم وليلة واكثره خمسة عشر يومابلياليها وان لم تتصل (وغالبه ستة او سبعة) كاقل طهر بين حيضتين. (تحرير ص 17)

Minimal haid adalah selama sehari semalam (24 jam).
Maksimal haid adalah selama 15 hari 15 malam, sekalipun darahnya tidak tersambung (dipisah dengan suci).

Adapun lumrah / kebiasaan haid adalah selama 6 / 7 hari.

Sedangkan minimal masa suci diantara dua kali masa haid adalah selama 15 hari sebagaimana ukuran maksimal haid. (Tahrir Hal. 17).


          Jadi ukuran minimal / lumrah / maksimal masa-masa haid itu adakalanya darahnya bersambung (tanpa dipisah dengan suci), dan adakalanya tidak bersambung. Dalam hal ini ada satu ketentuan bahwa apabila darah haid itu tidak sambung, maka hari-hari yang tidak ditempati darah haid ikut dihukumi masa haid, selagi tidak kurang dari sehari semalam dan tidak lebih dari 15 hari.

Sebagaimana yang terungkap di bawah ini:
ولو تخلله النقاء فالكل حيض اذا لم يجاوز خمسة عشر يوما ولم ينقص الدم على اقل الحيض. (باجورى ص 110).
Artinya:

Jika didalam masa haid disela-selai oleh suci (atau darah lemah) maka semuanya (haid dan suci / darah lemah) dianggap haid, tetapi bila darah haid tersebut tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari minimal haid (sehari semalam). (Bajuri Hal. 110).

HAL-HAL TERLARANG BILA SEDANG HAID


1. Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.

DARAH HAID

Haid secara bahasa berarti mengalir, adapun menurut istilah Ulama’ Fiqh adalah darah yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat, keluar secara alami tanpa sebab-sebab dan dalam waktu tertentu.

Jadi darah haid adalah darah alami yang keluar bukan karena sebab penyakit atau sebab-sebab yang lain seperti melahirkan, luka atau keguguran. Darah haid keluar dari ujung pangkal rahim bagian atas. Adapun batas minimalnya 24 jam dan maksimalnya 15 hari sedang normalnya 6-7 hari. Seorang wanita dapat haid apabila sudah berusia 9 tahun dan wanita biasanya bebas dari haid adalah pada usia 62 tahun akan tetapi tidak ada batas maksimal bagi usia haid, selama ia masih hidup masih memungkinkan untuk haid. Imam Syafi’i berkata "tidak ada batas akhir untuk usia haid, selama masih hidup, wanita masih memungkinkan untuk haid, akan tetapi biasanya masa akhir haid pada usia 62 tahun." Sedang paling sedikitnya suci antara dua haid adalah 15 hari, dan paling banyaknya tidak terbatas karena memungkinkan seorang wanita tidak pernah mengalami haid sama sekali, seperti Fatimah Azzahroh.

Sabtu, 08 Maret 2014

MACAM-MACAM DARAH WANITA


Secara garis besar darah yang keluar dari rahim wanita ada Tiga macam yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihdhah, untuk mengetahui perbedaan di antara tiga macam darah tersebut, penulis akan mendefinisikan satu persatu secara rinci . 

1. DARAH HAID

Haid merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah bagi para wanita anak cucu Adam dan Hawa seperti yang telah disabdakan Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim.
هذا شيئ كتبه الله على بنات ادم
“Haid ini merupakan sesuatu yang telah ditentukan Allah kepada wanita anak cucu Adam.”

PERMASALAHAN DARAH WANITA

Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita bukan hanya menjadi tanggung jawab wanita semata, ada peran penting seorang laki-laki sebagai suami untuk membimbing, mengajarkan ilmu kepada isterinya. "Seorang suami adalah pemimpin di tengah keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya."
Sebagaimana hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dia bertanggung jawab untuk mendidiknya dan mendidik isterinya serta anak-anaknya. Siapa yang lalai dalam hal ini, kemudian sang isteri dan anak-anaknya berbuat maksiat, maka dia berdosa, karena sebabnya adalah karena dia tidak mendidik dan mengajarkan mereka. Jika dia tidak lalai dalam mendidik anak dan kemudian keluarganya melakukan sebagian kemaksiatan, maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, dia tetap diwajibkan mengingatkan mereka setelah terjadi kemaksiatan tersebut agar mereka meninggalkan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat.
Merupakan permasalahan yang penting dan menjadi tanggung jawab suami dikala seorang isteri harus lalai dalam melaksanakan kewajiban kepada sang Khaliq. Perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kepada Allah Subhanahu wata’ala. Kita banyak melihat kenyataan yang ada, banyak wanita yang buta dan merasa enteng akan permasalahan yang justru lekat dengan dirinya ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, Amien…!