Sabtu, 08 Maret 2014

MACAM-MACAM DARAH WANITA


Secara garis besar darah yang keluar dari rahim wanita ada Tiga macam yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihdhah, untuk mengetahui perbedaan di antara tiga macam darah tersebut, penulis akan mendefinisikan satu persatu secara rinci . 

1. DARAH HAID

Haid merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah bagi para wanita anak cucu Adam dan Hawa seperti yang telah disabdakan Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim.
هذا شيئ كتبه الله على بنات ادم
“Haid ini merupakan sesuatu yang telah ditentukan Allah kepada wanita anak cucu Adam.”


Ibunda Siti Hawa yang merupakan ibu bagi manusia, adalah wanita yang pertama kali ditakdirkan haid, setelah terusir dari Syurga karena memetik buah khuldi yang menjadi larangan mereka berdua, Nabi Adam dan Siti Hawa. Allah SWT berfirman :
بعزتي وجلالي لادمينك كما ادميتها
“Demi kemulyaan dan keagungan-Ku sungguh Aku akan mengalirkan darahmu sebagaimana kamu mengalirkan getahnya.”

Sejak dari sanalah wanita anak cucu Adam dan Hawa mengeluarkan darah haid secara turun-temurun, di mana sebagian dari hikmahnya berfungsi menjadi suplai makanan bagi bayi yang sedang berada dalam kandungan ibunya. Haid bagi wanita juga telah menimbulkan beberapa aspek hukum dalam agama-agama samawi yang telah diturunkan Allah baik Islam, Yahudi maupun Nasrani. Kalau Yahudi terlalu berlebihan dalam menyikapi wanita yang sedang haid dan menganggapnya najis sehingga harus dimarjinalkan dan diisolasi dari pergaulan, tidak begitu dengan ummat Nasrani yang telah melampaui batas dan tidak memperdulikannya, sehingga menghalalkan wanita yang sedang haid untuk disetubuhi.

Di tengah dua ajaran yang kontradiktif inilah Islam datang meluruskan ajaran agama yang telah bengkok dan diselewengkan oleh para pemeluknya. Islam menjelaskan tentang hakikat haid yang sebenarnya, bahwa darah haid hanyalah kotoran yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Wanita yang pada waktu itu sedang haid dilarang untuk disetubuhi dan diberi kemurahan untuk menggugurkan kewajiban ibadahnya seperti sholat serta ibadah-ibadah yang lainnya. Ada yang diberi keringanan menggantinya pada waktu yang lain seperti puasa, karena dirinya dalam keadaan kotor atau mungkin sedikit lemah, bukan harus dimarjinalkan dan diisolasi dari pergaulan. Perhatikan firman Allah berikut ini:
ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولاتقربواهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوا هن من حيث امركم الله إن الله يحب المتطهرين.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah kotoran, oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri darah wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah 222)

Dalam ayat di atas yang dimaksud menjauhkan diri dan tidak mendekati wanita yang sedang haid ialah tidak bersetubuh dengannya atau bersenang-senang dengan bertemu kulit, yaitu yang terdapat antara pusar dan lutut. Hal ini didasarkan kepada hadist yang diriwayatkan oleh Abi Daud :
انه صلى الله عليه وسلم سئل عمايحل لرجل من امرأته وهي حائض فقال يحل مافوق الإزر
“Bahwasannya Rasulullah ditanya tentang sesuatu yang halal bagi laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid, beliau menjawab, “halal apa yang di atas sarung”.

Sebagian ulama’ dalam konteks ini, diantaranya Imam Syafi’i sendiri berpendapat halal bagi laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid kecuali bersetubuh. Imam Syafi’i menyandarkan statemennya berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan Imam Muslim, di mana Rasulullah bersabda :
اصنعوا كل شيئ الا النكاح
“Berbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh”
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Masruq, beliau berkata:
سئلت عائشة ما يحل لرجل من مرأته إذا كانت حائضا قالت كل شيئ الا الجماع
“Saya bertanya kepada Aisyah tentang sesuatu yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap isterinya yang sedang haid. Aisyah berkata: segala sesuatu kecuali jima'.”

2. DARAH ISTIHADLOH

Oleh karena darah yang keluar dari wanita bukan hanya darah haid, tapi ada juga darah penyakit (Istihadloh), sedangkan masalah-masalah haid sangat berkaitan erat dengan aspek hukum dalam Islam terutama dalam hal yang berkaitan dengan ibadah dan beberapa larangan dalam agama, tentu harus diketahui perbedaan di antara keduanya, lebih-lebih jika keduanya keluar secara beriringan. Maka berkat kerja keras dan jerih payah para Ulama’  terdahulu yang telah merumuskan dan mendefinisikan masing-masing darah yang keluar dari wanita yang telah mereka gali keterangannya pada Nash, serta melalui penelitian-penelitian panjang terhadap wanita. Sehingga masing-masing darah dapat diklasifikasikan dan dibedakan baik dari definisinya maupun dari teori-teori yang telah mereka buat seperti Mubtadiah atau Mu’tadah, Mumayyizah atau Ghairu Mumayyizah dan sebagainya, yang masing-masing klasifikasi tersebut tentunya mempunyai konsekuensi hukum tersendiri dalam menentukan antara darah haid dengan darah istihadlohnya.

3. DARAH NIFAS

Begitu juga dengan darah nifas, semua aspek hukum yang berlaku bagi darah haid juga berlaku bagi darah nifas, kecuali dalam beberapa permasalahan seperti; ketentuan usia baligh, iddah, dan lain-lain. Karena sebenarnya darah nifas adalah darah haid yang terkumpul dan tidak keluar bagi wanita yang sedang hamil sebelum jabang bayi ditiupkan roh, adapun setelah jabang bayi ditiupkan roh, darah haid menjadi suplai makanan baginya yang dihisap melalui pusarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar